PINDAH KELUAR/DATANG PENDUDUK
Klasifikasi Pindah Penduduk :
1. Dalam satu desa/kelurahan
2. Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
4. Antar kabupatan/provinsi
Persyaratan Pindah Penduduk :
- Surat Pengantar RW
- KTP asli
- KK asli
- Pasfoto Ukuran 4 x 6 Lembar
- Surat permohona Pindah :
- Dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
- Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
(F.1-25) - Antar kecamatan dalam satu kabupaten (F.1-29)
- Antar kabpaten/provinsi (F.1-36)
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari, Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
Persyaratan Pindah Datang Penduduk :
- Surat Pengantar RW
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asala
- Surat permohona Pindah Datang :
- Dalam satu desa/kelurahan (F.1-24)
- Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
(F.1-25) - Antar kecamatan dalam satu kabupaten (F.1-27)
- Antar kabupaten/provinsi (F.1-38)
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari, Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.