PINDAH KELUAR/DATANG PENDUDUK

Klasifikasi Pindah Penduduk :

1. Dalam satu desa/kelurahan
2. Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
4. Antar kabupatan/provinsi

Persyaratan Pindah Penduduk :

  1. Surat Pengantar RW
  2. KTP asli
  3. KK asli
  4. Pasfoto Ukuran 4 x 6 Lembar
  5. Surat permohona Pindah : 
  • Dalam satu desa/kelurahan (F.1-23) 
  • Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
    (F.1-25)
  • Antar kecamatan dalam satu kabupaten (F.1-29)  
  • Antar kabpaten/provinsi (F.1-36)         

Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari, Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.

Persyaratan Pindah Datang Penduduk :

  1. Surat Pengantar RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asala
  3. Surat permohona Pindah Datang : 
  • Dalam satu desa/kelurahan (F.1-24) 
  • Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan
    (F.1-25)
  • Antar kecamatan dalam satu kabupaten (F.1-27)  
  • Antar kabupaten/provinsi (F.1-38)         

Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari, Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.

Close Menu